Tunjangan Guru dan Dosen Kemenag Akan Cair Pekan Depan
Kementerian Agama memastikan tunjangan profesi guru dan dosen binaannya mulai dicairkan pada pekan depan. Kepastian itu disampaikan setelah tambahan anggaran sebesar Rp5,783 triliun resmi masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kementerian Agama. Anggaran tersebut dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan dosen yang telah memiliki sertifikasi. Pencairan akan dilakukan melalui satuan kerja di seluruh Indonesia.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan seluruh tahapan pengajuan anggaran telah selesai. Persetujuan tambahan anggaran sebelumnya diperoleh dari Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Keuangan. Dana tersebut kini telah didistribusikan ke 604 satuan kerja yang terdiri atas Kantor Wilayah Kemenag Provinsi serta Kantor Kemenag Kabupaten dan Kota. Setiap satuan kerja diminta segera memproses pencairan agar hak para guru dan dosen dapat segera diterima.
Tambahan anggaran itu akan digunakan untuk membayar Tunjangan Profesi Guru bagi guru Pendidikan Agama Islam di sekolah serta guru madrasah yang lulus PPG pada 2025. Selain itu, anggaran juga diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan profesi dosen yang mengajar di Perguruan Tinggi Keagamaan binaan Kementerian Agama. Kepala Biro Perencanaan Setjen Kemenag Kastolan menjelaskan usulan tambahan anggaran telah diajukan sejak Januari 2026 sebelum akhirnya disetujui pemerintah.
Kementerian Agama berharap pencairan tunjangan profesi dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus mendukung peningkatan kualitas pendidikan keagamaan di Indonesia. Pemerintah juga mengapresiasi dukungan DPR dan Kementerian Keuangan yang mempercepat proses persetujuan anggaran tambahan tersebut. Dengan anggaran yang telah tersedia, proses pencairan kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi di masing-masing satuan kerja agar dana segera diterima para guru dan dosen penerima hak.
