Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Kena Pajak Lagi?

Pemerintah menegaskan status baru pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai pajak tambahan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga mengatur pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Status sebagai pengusaha mikro justru membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Fasilitas tersebut mencakup program pemberdayaan usaha, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maman menegaskan perubahan status tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, selama omzet tahunan pengemudi ojol tidak melebihi batas tersebut, mereka tidak dikenai PPh Final UMKM. Apabila omzet melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, kewajiban perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro bukan berarti seluruh pengemudi akan dikenai pajak baru. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, termasuk terkait administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak langsung menjadi kewajiban bagi seluruh pengemudi pada tahap awal.

Similar Posts

  • Paperboard Jadi Andalan Industri F&B di Tren Kemasan Ramah Lingkungan

    Industri makanan dan minuman (F&B) semakin gencar beralih ke kemasan ramah lingkungan seiring meningkatnya kesadaran konsumen terhadap isu keberlanjutan. Salah satu material yang kini banyak digunakan adalah paperboard, yang dinilai mampu menjadi alternatif kemasan yang lebih ramah lingkungan dibandingkan bahan berbasis plastik sekali pakai. Paperboard memiliki sejumlah keunggulan yang membuatnya diminati pelaku industri F&B. Material…

  • GOTO Umumkan Buyback Saham Rp 3,5 Triliun!

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun. Langkah ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek bisnis dan kinerja jangka panjang perseroan. Buyback saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali saham yang…

  • ITDC perkuat promosi kuliner khas Lombok

    PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC terus memperkuat promosi kuliner khas Lombok sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkenalkan kekayaan cita rasa lokal kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. ITDC menilai kuliner menjadi salah satu daya tarik penting yang mampu meningkatkan pengalaman wisata. Promosi juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha…

  • Mendag Ancam Blacklist Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700/Liter

    Kementerian Perdagangan menegaskan akan menindak pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.Langkah tegas ini mencakup ancaman blacklist bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar. Kebijakan harga eceran tertinggi atau HET ditetapkan untuk melindungi daya beli masyarakat.Minyakita sebagai produk subsidi distribusi pemerintah…

  • Lewat Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Kembangkan Usaha Madu

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui berbagai program pendampingan. Salah satu penerima manfaat adalah Suhita Lebah Indonesia, usaha budidaya lebah dan produksi madu yang berhasil memperluas bisnisnya berkat dukungan BRI. Pendampingan tersebut tidak hanya mencakup akses pembiayaan, tetapi juga pengembangan kapasitas usaha dan perluasan pasar….

  • Bulog Baru Serap 190 Ribu Ton Jagung Petani, 19% dari Target

    Perum Bulog mencatat realisasi penyerapan jagung petani mencapai sekitar 190 ribu ton hingga awal Juli 2026. Jumlah tersebut setara sekitar 19 persen dari target pengadaan nasional sebanyak 1 juta ton pada tahun ini. Direktur Utama Perum Bulog Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya mengatakan penyerapan terus dilakukan di berbagai sentra produksi sesuai penugasan pemerintah. Bulog juga…