Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Kena Pajak Lagi?

Pemerintah menegaskan status baru pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai pajak tambahan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga mengatur pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Status sebagai pengusaha mikro justru membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Fasilitas tersebut mencakup program pemberdayaan usaha, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maman menegaskan perubahan status tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, selama omzet tahunan pengemudi ojol tidak melebihi batas tersebut, mereka tidak dikenai PPh Final UMKM. Apabila omzet melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, kewajiban perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro bukan berarti seluruh pengemudi akan dikenai pajak baru. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, termasuk terkait administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak langsung menjadi kewajiban bagi seluruh pengemudi pada tahap awal.

Similar Posts

  • Solusi Biaya Sekolah Anak, BRI Multiguna Hadir Jaga Finansial Keluarga

    Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17–18 Juni 2026. Kenaikan dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski BI Rate kembali naik, bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik…

  • Potensi komoditas kelapa dalam Berau janjikan iklim investasi

    Komoditas kelapa dalam di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi sektor investasi. Pemerintah daerah mulai mengarahkan komoditas tersebut menuju pengembangan agroindustri dan hilirisasi. Langkah ini diharapkan meningkatkan nilai tambah dibandingkan hanya menjual kelapa dalam bentuk butiran. Potensi tersebut terutama berkembang di kawasan pesisir seperti Kecamatan Biduk-Biduk. Pemerintah Kabupaten Berau sebelumnya…

  • 85 Investor Asing Berebut Proyek Sulap Sampah Jadi Listrik di RI

    Minat investor terhadap proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Indonesia terus meningkat. Chief Investment Officer (CIO) BPI Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan sebanyak 85 perusahaan mengikuti proses seleksi pada fase kedua proyek tersebut. Jumlah itu meningkat tajam dibandingkan fase pertama yang hanya diikuti 24 perusahaan. Tingginya antusiasme menunjukkan proyek waste to energy di Indonesia…

  • Perdagangan menumbuhkan peradaban

    Perdagangan telah menjadi salah satu pendorong utama lahirnya peradaban sejak ribuan tahun lalu. Aktivitas jual beli tidak hanya mempertemukan penjual dan pembeli. Perdagangan juga mempertemukan budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan gagasan dari berbagai wilayah. Banyak kota besar di dunia tumbuh karena menjadi pusat perdagangan. Hubungan antarmasyarakat pun berkembang melalui pertukaran barang dan pengetahuan. Sejarah menunjukkan…

  • Purbaya soal DJP Pelototi Orang Kaya: Kalau Sudah Bayar Pajak, Tenang Aja

    Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak akan memburu orang-orang kaya selama mereka telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. Pernyataan tersebut disampaikan saat menjelaskan arah kebijakan pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara tanpa menaikkan tarif pajak. Menurutnya, fokus pemerintah adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Karena itu, masyarakat yang…

  • Adhi Karya (ADHI) Raup Rp3,11 Triliun, Laba Naik 12,6% di Semester I/2026

    PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Emiten konstruksi pelat merah tersebut membukukan pendapatan usaha sebesar Rp3,11 triliun. Pada saat yang sama, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 12,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan tersebut ditopang oleh perbaikan kinerja operasional serta kontribusi…