Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Kena Pajak Lagi?
Pemerintah menegaskan status baru pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai pajak tambahan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga mengatur pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.
Status sebagai pengusaha mikro justru membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Fasilitas tersebut mencakup program pemberdayaan usaha, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maman menegaskan perubahan status tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia.
Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, selama omzet tahunan pengemudi ojol tidak melebihi batas tersebut, mereka tidak dikenai PPh Final UMKM. Apabila omzet melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, kewajiban perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro bukan berarti seluruh pengemudi akan dikenai pajak baru. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, termasuk terkait administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak langsung menjadi kewajiban bagi seluruh pengemudi pada tahap awal.
