MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG, Ini Alasan dan Ketentuannya

MK larang dana pendidikan untuk MBG setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang APBN 2026. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 30 Juli 2026. Perkara ini mempersoalkan masuknya pendanaan Makan Bergizi Gratis dalam komponen anggaran pendidikan.

Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. MK menilai penggunaan porsi tersebut harus menjaga kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Pendanaan MBG tidak boleh mengurangi ruang fiskal yang disediakan konstitusi bagi pendidikan.

Persoalan muncul karena UU APBN 2026 memasukkan MBG dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Para pemohon menilai skema itu mengurangi dana untuk kebutuhan utama pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup kesejahteraan pendidik, sarana pendidikan, pemerataan akses, hingga kegiatan riset.

Namun, putusan MK bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Persoalan utama terletak pada sumber pendanaannya dalam porsi minimum anggaran pendidikan. Pemerintah tetap dapat menjalankan MBG menggunakan alokasi tersendiri di luar batas minimum tersebut.

Putusan ini membuat pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan struktur pendanaan MBG dalam APBN berikutnya. Pemerintah juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Kebijakan baru diharapkan menjaga keberlanjutan MBG tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan..Informasi tambahan capek rungkat terus coba main di AYAMTOTO

Similar Posts

  • Kemendiktisaintek Perkuat Pendidikan Inklusif, Aksesibilitas Pembelajaran Masih Jadi Tantangan

    Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) terus mendorong penguatan pendidikan inklusif guna memastikan seluruh mahasiswa memperoleh akses pembelajaran yang setara. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem pendidikan tinggi yang lebih terbuka, berkeadilan, dan mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat. Meski demikian, aksesibilitas pembelajaran masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Keterbatasan infrastruktur digital,…

  • Cerianya Tiga Murid Baru SD 5 Belok/Sidan Badung Ikuti MPLS

    Suasana penuh semangat mewarnai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS di SD Negeri 5 Belok/Sidan, Kabupaten Badung, Bali. Tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut menerima tiga murid baru yang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan sekolah. Meski jumlah peserta didik baru tidak banyak, kegiatan tetap berlangsung meriah dengan pendampingan para guru. Sekolah berupaya menciptakan suasana belajar yang…

  • Kemendikdasmen Ingin Hapus Stigma ‘Ospek’ di MPLS 2026, Tak Boleh Ada Kekerasan

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan komitmen untuk menghapus stigma negatif “ospek” dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026.Kebijakan ini diarahkan agar MPLS menjadi kegiatan yang edukatif, ramah siswa, dan bebas dari praktik kekerasan.Pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi praktik perploncoan di lingkungan sekolah. Kemendikdasmen menekankan bahwa MPLS harus berfokus pada pengenalan lingkungan sekolah…

  • Besaran Gaji Dosen di PTN dan PTS, Benarkah di Bawah UMR?

    Besaran gaji dosen di Indonesia kembali menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Penghasilan dosen tidak hanya ditentukan status kampus, tetapi juga kepegawaian, masa kerja, dan jabatan akademik. Bahkan, persoalan kesejahteraan dosen sedang dibahas melalui pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Dosen PNS di PTN menerima gaji pokok berdasarkan…

  • Alumni Dilarang Ikut Urus MPLS 2026, Perpeloncoan hingga Atribut Tak Edukatif Dihapus

    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan pelaksanaan MPLS 2026 harus berlangsung aman, nyaman, dan bebas dari praktik perpeloncoan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 12 Tahun 2026 tentang Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah. Salah satu poin penting dalam aturan itu adalah larangan melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS 2026. Ketentuan tersebut diterapkan untuk memastikan kegiatan…

  • UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU

    Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan seluruh guru di Sekolah Triguna tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tata kelola sekolah beralih ke skema Badan Layanan Umum (BLU). Kampus memastikan perubahan sistem pengelolaan tidak memengaruhi status maupun hak para tenaga pendidik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan agar lebih efektif dan…