MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG, Ini Alasan dan Ketentuannya

MK larang dana pendidikan untuk MBG setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang APBN 2026. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 30 Juli 2026. Perkara ini mempersoalkan masuknya pendanaan Makan Bergizi Gratis dalam komponen anggaran pendidikan.

Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. MK menilai penggunaan porsi tersebut harus menjaga kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Pendanaan MBG tidak boleh mengurangi ruang fiskal yang disediakan konstitusi bagi pendidikan.

Persoalan muncul karena UU APBN 2026 memasukkan MBG dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Para pemohon menilai skema itu mengurangi dana untuk kebutuhan utama pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup kesejahteraan pendidik, sarana pendidikan, pemerataan akses, hingga kegiatan riset.

Namun, putusan MK bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Persoalan utama terletak pada sumber pendanaannya dalam porsi minimum anggaran pendidikan. Pemerintah tetap dapat menjalankan MBG menggunakan alokasi tersendiri di luar batas minimum tersebut.

Putusan ini membuat pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan struktur pendanaan MBG dalam APBN berikutnya. Pemerintah juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Kebijakan baru diharapkan menjaga keberlanjutan MBG tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan..Informasi tambahan capek rungkat terus coba main di AYAMTOTO

Similar Posts

  • Cerianya Tiga Murid Baru SD 5 Belok/Sidan Badung Ikuti MPLS

    Suasana penuh semangat mewarnai pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS di SD Negeri 5 Belok/Sidan, Kabupaten Badung, Bali. Tahun ajaran 2026/2027, sekolah tersebut menerima tiga murid baru yang mengikuti rangkaian kegiatan pengenalan sekolah. Meski jumlah peserta didik baru tidak banyak, kegiatan tetap berlangsung meriah dengan pendampingan para guru. Sekolah berupaya menciptakan suasana belajar yang…

  • SMA Negeri 7 Lubuklinggau Hanya Dapat 13 Siswa Baru di Tahun 2026

    SMA Negeri 7 Lubuklinggau, Sumatera Selatan, hanya memperoleh 13 siswa baru pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Jumlah tersebut jauh di bawah daya tampung sekolah yang telah disediakan. Kondisi ini menjadi perhatian Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan. Pemerintah daerah pun mulai mengevaluasi penyebab rendahnya minat calon peserta didik terhadap sekolah tersebut….

  • Data Anak Putus Sekolah di Muba Capai 19 Ribu Orang, Pemkab Bantah

    Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin membantah kabar yang menyebut jumlah anak putus sekolah di daerahnya mencapai 19 ribu orang. Bantahan itu muncul setelah data tersebut disampaikan dalam rapat Komisi V DPRD Sumatera Selatan. Pemkab menegaskan angka tersebut merupakan data mentah yang belum melalui proses verifikasi. Pemerintah daerah meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan kondisi pendidikan di Musi…

  • Pendaftaran Beasiswa Chevening 2026 Dibuka, Kuliah S2 Gratis ke Inggris

    Pendaftaran Chevening Scholarship untuk tahun akademik 2027–2028 resmi dibuka pada 4 Agustus 2026. Program bergengsi Pemerintah Inggris tersebut juga tersedia bagi pelamar dari Indonesia. Chevening memberikan kesempatan menjalani pendidikan magister selama satu tahun di universitas Inggris. Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi Chevening. Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran dibuka mulai pukul 11.00 UTC pada 4…

  • Beasiswa Maung Depok 2026 Resmi Dibuka, Sediakan Bantuan Kuliah bagi Mahasiswa dan Guru PAUD

    Pemerintah Kota Depok resmi membuka pendaftaran Beasiswa Maung Depok 2026. Program ini memberikan bantuan biaya kuliah bagi lulusan SMA, mahasiswa aktif, dan guru PAUD dari keluarga kurang mampu yang memenuhi persyaratan. Kuota yang disediakan mencapai 200 penerima. Program Beasiswa Maung atau Manusia Unggul menjadi salah satu upaya Pemkot Depok meningkatkan akses pendidikan tinggi. Bantuan diberikan…

  • UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU

    Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan seluruh guru di Sekolah Triguna tetap menjalankan tugas seperti biasa meski tata kelola sekolah beralih ke skema Badan Layanan Umum (BLU). Kampus memastikan perubahan sistem pengelolaan tidak memengaruhi status maupun hak para tenaga pendidik. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola lembaga pendidikan agar lebih efektif dan…