Besaran Gaji Dosen di PTN dan PTS, Benarkah di Bawah UMR?
Besaran gaji dosen di Indonesia kembali menjadi perhatian karena terdapat perbedaan antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Penghasilan dosen tidak hanya ditentukan status kampus, tetapi juga kepegawaian, masa kerja, dan jabatan akademik. Bahkan, persoalan kesejahteraan dosen sedang dibahas melalui pengujian Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi.
Dosen PNS di PTN menerima gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja. Acuannya masih menggunakan PP Nomor 5 Tahun 2024 yang berstatus berlaku. Dalam aturan tersebut, gaji PNS golongan III/a berkisar Rp2.785.700 hingga Rp4.575.200. Sementara golongan IV memiliki nominal lebih tinggi sesuai golongan dan masa kerja.
Namun, gaji pokok bukan satu-satunya komponen penghasilan dosen PTN. Dosen dapat menerima tunjangan sesuai jabatan, sertifikasi, remunerasi, dan kebijakan perguruan tinggi masing-masing. Dalam sidang MK Juli 2026, lima PTN menjelaskan terdapat perbedaan sistem penghasilan berdasarkan status kelembagaan kampus. Karena itu, nominal yang diterima dosen PTN tidak bisa disamaratakan.
Situasi dosen PTS lebih beragam karena gaji dasar bergantung pada kebijakan perguruan tinggi tempat mereka bekerja. Dosen non-ASN bersertifikat juga dapat memperoleh tunjangan profesi setelah memenuhi ketentuan pemerintah. LLDIKTI Wilayah II menetapkan penyetaraan tunjangan profesi dosen non-ASN mulai 1 Januari 2026. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025.
Lantas, benarkah ada dosen menerima gaji di bawah upah minimum daerah? Persoalan tersebut memang muncul dalam pembahasan kesejahteraan dosen, terutama pada kelompok non-ASN. Pihak terkait dalam sidang MK bahkan menilai komponen penghasilan dosen belum menjamin standar hidup layak. Jadi, penghasilan dosen tidak dapat dinilai hanya melalui gaji pokok. Status kepegawaian, kampus, tunjangan, sertifikasi, dan daerah turut menentukan jumlah pendapatan akhirnya.
