Kementerian UMKM siapkan sertifikasi halal gratis bagi 500 ribu UMKM
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan program sertifikasi halal gratis bagi 500 ribu pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Program ini bertujuan meningkatkan daya saing produk lokal sekaligus membantu pelaku usaha memenuhi kewajiban sertifikasi halal yang berlaku secara nasional.
Melalui program tersebut, pelaku UMKM dapat memperoleh sertifikat halal tanpa dikenakan biaya. Pemerintah berharap kebijakan ini mampu mendorong lebih banyak usaha mikro dan kecil untuk masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk sektor ritel modern dan pasar ekspor yang mensyaratkan jaminan halal pada produk tertentu.
Kementerian UMKM menilai sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek kepatuhan regulasi. Sertifikat halal juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan. Dengan adanya label halal, produk UMKM diharapkan memiliki nilai tambah dan lebih kompetitif di tengah persaingan pasar.
Program ini akan dilaksanakan melalui kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan pendamping halal di berbagai daerah. Pendampingan diberikan agar pelaku usaha memahami proses pengajuan, pemenuhan dokumen, hingga penerbitan sertifikat halal secara lebih mudah.
Selain sertifikasi halal, pemerintah terus mendorong penguatan kapasitas UMKM melalui pelatihan, digitalisasi usaha, akses pembiayaan, dan pengembangan pemasaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kontribusi UMKM terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan penciptaan lapangan kerja.
Dengan target 500 ribu penerima manfaat, program sertifikasi halal gratis ini diharapkan mampu mempercepat transformasi UMKM Indonesia. Pemerintah optimistis semakin banyak pelaku usaha yang dapat meningkatkan kualitas produknya dan memperluas jangkauan pasar di dalam maupun luar negeri.
