Sekolah di Cianjur Wajib Pasang Spanduk Larangan Pungli saat SPMB 2026
Pemerintah Kabupaten Cianjur mewajibkan seluruh sekolah memasang spanduk larangan pungutan liar atau pungli selama pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, adil, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur meminta setiap sekolah memasang spanduk di lokasi yang mudah terlihat oleh calon peserta didik dan orang tua. Spanduk tersebut berisi imbauan agar masyarakat tidak memberikan uang atau bentuk imbalan apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan sekolah.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik pungli yang kerap menjadi perhatian saat masa penerimaan peserta didik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Seleksi dilakukan berdasarkan jalur dan kriteria resmi tanpa dipengaruhi pemberian sejumlah uang atau bentuk gratifikasi lainnya.
Selain memasang spanduk, sekolah juga diminta aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait mekanisme pendaftaran dan seleksi. Transparansi informasi dinilai penting untuk mencegah munculnya pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi. Orang tua dan calon siswa diharapkan memahami seluruh prosedur yang berlaku.
Dinas Pendidikan juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran selama pelaksanaan SPMB. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pungli dalam dunia pendidikan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Cianjur berharap pelaksanaan SPMB 2026 dapat berlangsung lebih bersih dan akuntabel. Upaya tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen untuk menciptakan layanan pendidikan yang berintegritas dan memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh calon peserta didik.
