BI Rate Naik Lagi, Bank BUMN Diminta Nggak Buru-buru Naikkan Bunga Kredit
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17–18 Juni 2026. Kenaikan dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Meski BI Rate kembali naik, bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) diminta tidak terburu-buru menaikkan bunga kredit. Gubernur BI Perry Warjiyo menilai likuiditas perbankan masih cukup kuat. Karena itu, kenaikan suku bunga acuan tidak harus langsung dibebankan kepada nasabah melalui bunga pinjaman yang lebih tinggi.
BI mendorong perbankan meningkatkan efisiensi operasional agar penyaluran kredit tetap tumbuh. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas dunia usaha. Kenaikan bunga kredit yang terlalu cepat berisiko menekan permintaan pembiayaan dari sektor produktif.
Sejumlah ekonom memperkirakan dampak kenaikan BI Rate akan lebih dahulu terlihat pada bunga deposito. Penyesuaian bunga kredit biasanya berlangsung secara bertahap karena bank harus mempertimbangkan kondisi pasar, kualitas debitur, dan persaingan industri perbankan.
Data perbankan menunjukkan bunga kredit baru pada bank-bank BUMN justru sempat mengalami penurunan dalam beberapa bulan terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan transmisi kenaikan BI Rate ke sektor kredit tidak selalu berlangsung secara langsung. Faktor likuiditas dan strategi bisnis masing-masing bank turut memengaruhi kebijakan suku bunga.
Pelaku usaha kini menantikan langkah lanjutan perbankan setelah keputusan terbaru BI. Jika bunga kredit tetap terjaga, pertumbuhan pembiayaan diharapkan terus berlanjut dan mampu menopang aktivitas ekonomi nasional pada paruh kedua 2026.
