BI Tegaskan Beli Dolar AS Lebih dari US$ 10.000 Harus Dilengkapi Dokumen
Bank Indonesia (BI) menegaskan pembelian dolar Amerika Serikat (AS) di atas US$10.000 per orang per bulan wajib disertai dokumen pendukung atau underlying transaction. Ketentuan tersebut merupakan bagian dari penguatan prinsip kehati-hatian di pasar valuta asing yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026. Meski demikian, BI menegaskan masyarakat tetap dapat membeli dolar AS di atas batas tersebut selama memiliki dokumen yang menunjukkan tujuan transaksi. Kebijakan ini bukan pembatasan pembelian valuta asing, melainkan penyesuaian ambang batas transaksi tanpa dokumen pendukung.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan ambang batas pembelian valuta asing tanpa dokumen diturunkan dari US$25.000 menjadi US$10.000 per orang per bulan. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat stabilitas pasar keuangan serta memastikan transaksi valuta asing benar-benar didukung kebutuhan ekonomi riil. Menurut Perry, transaksi di atas US$10.000 tetap dapat dilakukan sepanjang pembeli melampirkan dokumen yang sah sesuai ketentuan. Kebijakan itu juga menjadi bagian dari penguatan pasar uang dan pasar valuta asing domestik.
Selain memperketat aturan pembelian valuta asing, BI juga menurunkan batas kewajiban penyampaian dokumen untuk transfer dana ke luar negeri. Jika sebelumnya dokumen diwajibkan untuk transfer di atas US$50.000, kini batasnya menjadi di atas US$25.000 atau nilai yang setara. Penyesuaian tersebut juga berlaku efektif mulai 1 Juli 2026. BI berharap kebijakan ini meningkatkan transparansi transaksi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas devisa.
Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono menyebut penurunan ambang batas diharapkan meningkatkan transaksi yang didukung dokumen hingga sekitar 98,1 persen dari total transaksi valuta asing. Sebelumnya, penurunan batas dari US$50.000 menjadi US$25.000 berhasil menekan rata-rata transaksi harian tanpa dokumen sekitar US$9 juta. BI optimistis kebijakan terbaru akan memperkuat efektivitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta mengurangi potensi transaksi spekulatif di pasar valuta asing.
