Puncak Musim Panen Kopi Berakhir

Puncak musim panen kopi di sejumlah daerah penghasil utama Indonesia mulai berakhir pada akhir Juli 2026. Memasuki penghujung panen, aktivitas petani beralih dari memetik buah menjadi merawat tanaman. Hasil panen yang diperoleh pada periode akhir memang lebih sedikit dibanding awal musim. Namun, pendapatan tersebut tetap membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan biaya perawatan kebun.

Di Kabupaten Kaur, Bengkulu, petani memanfaatkan sisa hasil panen untuk membeli pupuk, membersihkan lahan, dan memangkas tanaman. Perawatan dilakukan agar produktivitas kebun tetap terjaga menjelang musim panen berikutnya. Petani menyadari kualitas perawatan setelah panen sangat menentukan hasil produksi tahun depan. Karena itu, sebagian pendapatan sengaja disisihkan sebagai modal pemeliharaan kebun.

Sementara itu, sejumlah sentra produksi kopi menghadapi penurunan hasil panen akibat pengaruh cuaca. Di Temanggung, Jawa Tengah, produksi kopi robusta diperkirakan turun sekitar 40 hingga 60 persen. Penurunan dipicu curah hujan tinggi saat masa pembungaan pada tahun sebelumnya. Kondisi tersebut menyebabkan banyak bunga kopi berguguran sebelum berkembang menjadi buah.

Meski produksi menurun di beberapa daerah, harga kopi yang relatif tinggi membantu menjaga pendapatan petani. Pemerintah daerah berharap tren harga tetap bertahan hingga seluruh musim panen berakhir. Setelah panen selesai, petani akan fokus memperbaiki kondisi tanaman menghadapi musim berbunga berikutnya. Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas kebun ketika musim panen kopi kembali dimulai pada tahun mendatang.

Similar Posts

  • Anggaran MBG Tahun Ini Dipangkas dari Rp 268 Triliun Jadi Rp 229 Triliun

    Pemerintah memutuskan menyesuaikan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2026 dari Rp268 triliun menjadi Rp229 triliun. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan penyesuaian tersebut dilakukan setelah evaluasi kebutuhan riil dan pembenahan tata kelola program. Langkah itu bertujuan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara tanpa mengurangi sasaran utama penerima manfaat. Pemerintah juga memastikan layanan MBG tetap…

  • Adhi Karya (ADHI) Raup Rp3,11 Triliun, Laba Naik 12,6% di Semester I/2026

    PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI) mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Emiten konstruksi pelat merah tersebut membukukan pendapatan usaha sebesar Rp3,11 triliun. Pada saat yang sama, laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk meningkat 12,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Peningkatan tersebut ditopang oleh perbaikan kinerja operasional serta kontribusi…

  • Daftar Komoditas Pemicu Inflasi Sumsel 2,89% pada Juni 2026

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Inflasi Sumsel pada Juni 2026 mencapai 2,89 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan harga di sejumlah kelompok pengeluaran menjadi penyebab utama meningkatnya inflasi di provinsi tersebut. BPS menyebut komoditas seperti beras, cabai rawit, bawang merah, emas perhiasan, dan tarif angkutan udara menjadi penyumbang utama inflasi pada Juni 2026. Kenaikan…

  • Kimia Farma Bidik Layanan Kesehatan Lansia, Potensinya Rp 700 T

    PT Kimia Farma Tbk melihat layanan kesehatan bagi lansia sebagai salah satu sektor yang memiliki prospek besar di Indonesia. Seiring meningkatnya jumlah penduduk usia lanjut, kebutuhan terhadap layanan kesehatan, perawatan, dan produk penunjang kesehatan diperkirakan terus bertumbuh dalam beberapa tahun ke depan. Potensi pasar sektor ini bahkan disebut dapat mencapai sekitar Rp700 triliun. Pertumbuhan populasi…

  • Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Kena Pajak Lagi?

    Pemerintah menegaskan status baru pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai pajak tambahan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi…

  • Wamenperin Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik Rilis Bulan Depan

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) menyebut regulasi terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada bulan depan. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya…