Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Suku Cadang Pesawat & LPG
Pemerintah resmi membebaskan bea masuk impor suku cadang pesawat dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) untuk industri petrokimia. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II 2026. Insentif berupa tarif bea masuk nol persen diharapkan mampu menekan biaya produksi pelaku usaha. Pemerintah juga ingin menjaga daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan kebijakan itu mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, biaya produksi yang lebih rendah akan membantu dunia usaha mempertahankan aktivitas bisnis. Pelaku industri juga diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan efisiensi dan investasi. Langkah tersebut menjadi bagian penguatan sektor riil agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.
Fasilitas bea masuk nol persen bagi industri perawatan pesawat diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur kriteria perusahaan Maintenance, Repair, and Overhaul yang berhak memperoleh insentif. Sementara itu, fasilitas impor LPG diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026. Insentif hanya berlaku bagi perusahaan petrokimia yang memenuhi persyaratan pemerintah.
Pemerintah berharap insentif fiskal tersebut mampu meningkatkan kapasitas produksi berbagai sektor industri strategis. Efisiensi biaya operasional dinilai dapat memperkuat daya saing produk nasional di pasar global. Kebijakan itu juga diharapkan mendorong investasi baru serta menjaga keberlangsungan usaha di tengah tantangan ekonomi internasional. Pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan agar manfaatnya dirasakan pelaku industri secara optimal.
