Mendag Ancam Blacklist Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700/Liter

Kementerian Perdagangan menegaskan akan menindak pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.
Langkah tegas ini mencakup ancaman blacklist bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.
Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.

Kebijakan harga eceran tertinggi atau HET ditetapkan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Minyakita sebagai produk subsidi distribusi pemerintah wajib dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran harga dianggap dapat merugikan konsumen secara langsung.

Mendag menyebut pengawasan akan diperketat di tingkat distributor hingga pengecer.
Tim pengawas akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional maupun ritel modern.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada permainan harga di lapangan.

Selain blacklist, pemerintah juga membuka kemungkinan sanksi administratif lainnya.
Sanksi dapat berupa pembatasan distribusi hingga pencabutan izin usaha tertentu.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelanggar.

Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi harga Minyakita di lapangan.
Laporan dari konsumen akan menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi.
Kolaborasi ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas harga nasional.

Dengan penegakan aturan ini, pemerintah berharap harga Minyakita tetap terjangkau.
Stabilitas harga dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga.

Similar Posts

  • Manuver Putar Balik Bank Sentral dan Rencana Bisnis DNAR hingga BBCA

    Perubahan arah kebijakan sejumlah bank sentral global menjadi perhatian utama pelaku pasar pada pertengahan 2026. Setelah sebelumnya mempertahankan suku bunga tinggi untuk menekan inflasi, beberapa bank sentral mulai memberikan sinyal pelonggaran kebijakan seiring meredanya tekanan harga dan perlambatan ekonomi global. Kondisi tersebut turut memengaruhi strategi bisnis perbankan di Indonesia dalam menyusun target pertumbuhan hingga akhir…

  • Buruh Waswas Aturan Rokok Berdampak ke Petani-Pedagang

    Kalangan buruh menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah aturan baru terkait produk tembakau yang dinilai berpotensi memengaruhi mata rantai industri. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan rokok, tetapi juga petani tembakau, petani cengkih, pedagang kecil, hingga pekerja sektor pendukung. Kekhawatiran itu mengemuka dalam berbagai diskusi yang membahas implementasi regulasi pengendalian tembakau. Buruh berharap pemerintah…

  • Makin Transparan, Seller Bisa Cek Semua Program Shopee dalam Satu Laman

    Transparansi biaya dan program promosi menjadi perhatian penting bagi para pelaku usaha online. Menjawab kebutuhan tersebut, Shopee menghadirkan fitur baru bernama “Pengelolaan Program Saya” yang memungkinkan seller memantau seluruh Program Shopee dalam satu laman. Fitur tersebut tersedia melalui Seller Centre dan dirancang untuk membantu penjual mengelola berbagai program secara lebih mudah. Kehadiran halaman khusus ini…

  • OJK Jambi membekali perempuan dengan edukasi literasi keuangan

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jambi terus memperkuat literasi keuangan di kalangan perempuan melalui berbagai program edukasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya perempuan, dalam mengelola keuangan secara bijak dan memanfaatkan layanan keuangan formal dengan aman. Kegiatan edukasi tersebut menyasar berbagai kelompok perempuan, mulai dari pelaku UMKM, ibu rumah tangga, komunitas perempuan, hingga…

  • Lima Bank di Sumut Dilebur ke Satu Bank, Incar Perkuat UMKM

    Lima Bank di Sumut akan dilebur menjadi satu entitas perbankan sebagai bagian dari upaya memperkuat layanan keuangan dan meningkatkan pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Langkah konsolidasi tersebut diharapkan mampu menciptakan bank yang memiliki permodalan lebih kuat serta jangkauan layanan yang lebih luas. Proses penggabungan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi operasional sekaligus memperbesar…

  • BI Rate Naik Lagi, Bank BUMN Diminta Nggak Buru-buru Naikkan Bunga Kredit

    Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17–18 Juni 2026. Kenaikan dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski BI Rate kembali naik, bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik…