Mendag Ancam Blacklist Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET Rp15.700/Liter
Kementerian Perdagangan menegaskan akan menindak pedagang yang menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi Rp15.700 per liter.
Langkah tegas ini mencakup ancaman blacklist bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan harga.
Pemerintah ingin menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasar.
Kebijakan harga eceran tertinggi atau HET ditetapkan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Minyakita sebagai produk subsidi distribusi pemerintah wajib dijual sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelanggaran harga dianggap dapat merugikan konsumen secara langsung.
Mendag menyebut pengawasan akan diperketat di tingkat distributor hingga pengecer.
Tim pengawas akan melakukan pengecekan rutin di pasar tradisional maupun ritel modern.
Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada permainan harga di lapangan.
Selain blacklist, pemerintah juga membuka kemungkinan sanksi administratif lainnya.
Sanksi dapat berupa pembatasan distribusi hingga pencabutan izin usaha tertentu.
Langkah ini diharapkan memberi efek jera kepada pelanggar.
Pemerintah juga meminta masyarakat ikut mengawasi harga Minyakita di lapangan.
Laporan dari konsumen akan menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi.
Kolaborasi ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas harga nasional.
Dengan penegakan aturan ini, pemerintah berharap harga Minyakita tetap terjangkau.
Stabilitas harga dinilai penting untuk menjaga ketahanan pangan rumah tangga.
