Marketplace dan Seller Bersiap Sambut Pungutan Pajak via Tokopedia-Shopee Cs mulai Agustus 2026

Marketplace dan para penjual (seller) mulai bersiap menghadapi penerapan Pungutan Pajak Marketplace yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya kepada pemerintah.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Penjual yang omzetnya tidak melebihi batas tersebut dapat dibebaskan setelah menyampaikan surat pernyataan kepada DJP.

Selama masa transisi pada Juli 2026, keempat marketplace diberi waktu untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan aturan baru kepada para seller. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan seluruh anggotanya akan mendukung implementasi kebijakan agar berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

DJP menegaskan jumlah marketplace yang ditunjuk dapat bertambah. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap terhadap platform yang memenuhi persyaratan administrasi, kesiapan sistem, dan skala transaksi. Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan persaingan yang lebih adil antara perdagangan daring dan luring sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Similar Posts

  • Daftar Komoditas Pemicu Inflasi Sumsel 2,89% pada Juni 2026

    Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Inflasi Sumsel pada Juni 2026 mencapai 2,89 persen secara tahunan (year on year/yoy). Kenaikan harga di sejumlah kelompok pengeluaran menjadi penyebab utama meningkatnya inflasi di provinsi tersebut. BPS menyebut komoditas seperti beras, cabai rawit, bawang merah, emas perhiasan, dan tarif angkutan udara menjadi penyumbang utama inflasi pada Juni 2026. Kenaikan…

  • Anggaran BGN Dipangkas Dua Kali, Kini Tersisa Rp 228,38 Triliun

    Anggaran Badan Gizi Nasional (BGN) dilaporkan mengalami pemangkasan sebanyak dua kali dalam proses penyesuaian belanja negara. Setelah dilakukan efisiensi anggaran, pagu yang semula lebih besar kini tersisa Rp228,38 triliun. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga efektivitas penggunaan anggaran sekaligus menyesuaikan prioritas program nasional. Meski mengalami pemangkasan, pemerintah menegaskan bahwa program-program utama…

  • Wamenperin Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik Rilis Bulan Depan

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) menyebut regulasi terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada bulan depan. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya…

  • Insentif Dapur MBG Tak Lagi Sama Rata Rp 6 Juta/Hari, Ini Rencana BGN

    Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama ini, setiap dapur menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan skema tersebut sedang dievaluasi. Menurutnya, sistem yang berlaku saat…

  • Said Abdullah Dorong Kebijakan Afirmatif Cukai Rokok Golongan III

    Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mendorong pemerintah menerapkan kebijakan afirmatif bagi industri rokok Golongan III. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha kecil dan menengah di sektor hasil tembakau. Menurut Said Abdullah, struktur tarif cukai saat ini perlu dievaluasi. Ia menilai lapisan atau layer cukai yang terlalu sempit membatasi ruang gerak…

  • OJK Minta Investor Tak Gampang Termakan Hoaks Jelang Pengumuman MSCI

    Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau investor untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi menjelang pengumuman dari Morgan Stanley Capital International (MSCI). OJK menilai periode menjelang pengumuman indeks global kerap dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan hoaks maupun rumor yang berpotensi memengaruhi keputusan investasi masyarakat. Pengumuman MSCI sering menjadi perhatian pelaku pasar…