Wamenperin Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik Rilis Bulan Depan
Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) menyebut regulasi terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada bulan depan. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya ditunda karena masih diperlukan perhitungan lebih lanjut terkait skema pemberian insentif. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penundaan dilakukan selama satu bulan sehingga pelaksanaannya diperkirakan bergeser ke Juli 2026.
Pemerintah menyiapkan insentif untuk sekitar 200 ribu kendaraan listrik pada 2026. Jumlah tersebut terdiri dari 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu sepeda motor listrik. Untuk motor listrik, bantuan yang disiapkan mencapai Rp5 juta per unit. Sementara mobil listrik akan memperoleh insentif melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).
Kementerian Perindustrian saat ini fokus menyelesaikan regulasi dan petunjuk teknis pelaksanaan program tersebut. Pemerintah juga masih mematangkan mekanisme insentif agar tepat sasaran dan mampu mendorong investasi industri kendaraan listrik dalam negeri. Selain meningkatkan penjualan kendaraan listrik, kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem industri baterai dan komponen lokal.
Pemberian insentif kendaraan listrik menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil. Langkah ini juga sejalan dengan target transisi energi dan pengurangan emisi karbon nasional. Dengan hadirnya regulasi baru, pelaku industri berharap pasar kendaraan listrik Indonesia dapat tumbuh lebih cepat pada paruh kedua 2026.
