MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG, Ini Alasan dan Ketentuannya
MK larang dana pendidikan untuk MBG setelah mengabulkan sebagian permohonan pengujian Undang-Undang APBN 2026. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada Kamis, 30 Juli 2026. Perkara ini mempersoalkan masuknya pendanaan Makan Bergizi Gratis dalam komponen anggaran pendidikan.
Konstitusi mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. MK menilai penggunaan porsi tersebut harus menjaga kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan. Pendanaan MBG tidak boleh mengurangi ruang fiskal yang disediakan konstitusi bagi pendidikan.
Persoalan muncul karena UU APBN 2026 memasukkan MBG dalam pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Para pemohon menilai skema itu mengurangi dana untuk kebutuhan utama pendidikan. Kebutuhan tersebut mencakup kesejahteraan pendidik, sarana pendidikan, pemerataan akses, hingga kegiatan riset.
Namun, putusan MK bukan berarti Program Makan Bergizi Gratis dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Persoalan utama terletak pada sumber pendanaannya dalam porsi minimum anggaran pendidikan. Pemerintah tetap dapat menjalankan MBG menggunakan alokasi tersendiri di luar batas minimum tersebut.
Putusan ini membuat pemerintah dan DPR perlu menyesuaikan struktur pendanaan MBG dalam APBN berikutnya. Pemerintah juga menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan. Kebijakan baru diharapkan menjaga keberlanjutan MBG tanpa mengurangi amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan..Informasi tambahan capek rungkat terus coba main di AYAMTOTO
