Adaksi Sebut Gaji Dosen Harusnya Berbasis Living Wage
Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (ADAKSI) menegaskan gaji dosen seharusnya mengacu pada konsep living wage atau upah layak. Menurut ADAKSI, dosen perlu memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara bermartabat. Usulan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi. Organisasi itu menilai sistem pengupahan saat ini belum memberikan kepastian kesejahteraan bagi seluruh dosen. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
ADAKSI mengungkap masih banyak dosen menerima penghasilan jauh di bawah kebutuhan hidup layak. Bahkan, di sejumlah daerah terdapat dosen yang hanya memperoleh gaji sekitar Rp450 ribu hingga Rp1,5 juta setiap bulan. Organisasi tersebut menilai penghasilan itu tidak sebanding dengan beban kerja, tanggung jawab, dan kualifikasi akademik dosen. Akibatnya, sebagian dosen harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Situasi tersebut dinilai dapat mengurangi fokus terhadap kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dalam kajiannya, ADAKSI mengusulkan agar gaji pokok dosen sekurang-kurangnya berada di atas standar kebutuhan hidup layak atau living wage. Konsep tersebut dinilai lebih tepat dibanding hanya mengacu pada kesepakatan antara dosen dan penyelenggara perguruan tinggi. Penghasilan dosen juga diharapkan mencakup tunjangan yang memadai sesuai tugas dan prestasi. Dengan demikian, profesi dosen akan lebih menarik bagi generasi muda yang ingin berkarier di dunia akademik. Langkah itu juga dinilai dapat meningkatkan kualitas pendidikan tinggi nasional.
ADAKSI berharap pemerintah dan pembentuk undang-undang mempertimbangkan konsep living wage dalam penyusunan regulasi pengupahan dosen. Organisasi tersebut menilai kesejahteraan dosen merupakan investasi penting bagi kemajuan pendidikan Indonesia. Kepastian penghasilan yang layak diyakini mampu meningkatkan profesionalisme dan produktivitas dosen. Pada akhirnya, mahasiswa dan masyarakat akan memperoleh manfaat melalui peningkatan mutu pendidikan tinggi. Usulan tersebut diharapkan menjadi bagian dari reformasi sistem pendidikan nasional yang lebih berkeadilan.
