Purbaya Tunda Pajak Toko Online!
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pedagang di marketplace. Kebijakan tersebut sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah memilih menunggu kondisi ekonomi lebih kuat sebelum aturan dijalankan secara penuh. Purbaya menilai penerapan kebijakan perlu mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi masyarakat.
PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang ditunjuk wajib memungut pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi melalui platform yang ditunjuk pemerintah.
Namun, tidak seluruh pedagang online otomatis terkena pungutan tersebut. Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dapat dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan. Pengecualian juga berlaku untuk beberapa transaksi tertentu sesuai ketentuan PMK. Aturan tersebut sebenarnya telah diundangkan pada 14 Juli 2025.
Purbaya sebelumnya menegaskan pemerintah belum langsung menerapkan pungutan tersebut kepada pedagang marketplace. Menurutnya, implementasi akan dilakukan ketika perekonomian dinilai sudah cukup kuat. Pemerintah ingin menjaga aktivitas ekonomi digital dan daya beli masyarakat selama proses pemulihan berlangsung. Penundaan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pedagang dan platform untuk mempersiapkan penerapan kebijakan.
Meski implementasinya ditunda, aturan mengenai pungutan pajak marketplace belum berarti dibatalkan. Pedagang online tetap perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap kegiatan usahanya. Kebijakan dapat mulai diterapkan setelah pemerintah menetapkan platform yang menjadi pemungut dan memberikan arahan pelaksanaan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengikuti informasi resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai perkembangan berikutnya.
