Purbaya Tunda Pajak Toko Online!

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menunda penerapan pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 terhadap pedagang di marketplace. Kebijakan tersebut sebelumnya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah memilih menunggu kondisi ekonomi lebih kuat sebelum aturan dijalankan secara penuh. Purbaya menilai penerapan kebijakan perlu mempertimbangkan momentum pemulihan ekonomi masyarakat.

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pemungut PPh Pasal 22. Marketplace yang ditunjuk wajib memungut pajak dari pedagang yang memenuhi ketentuan. Besaran pungutan ditetapkan sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang tercantum dalam dokumen tagihan. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi melalui platform yang ditunjuk pemerintah.

Namun, tidak seluruh pedagang online otomatis terkena pungutan tersebut. Pedagang orang pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dapat dikecualikan setelah menyampaikan surat pernyataan. Pengecualian juga berlaku untuk beberapa transaksi tertentu sesuai ketentuan PMK. Aturan tersebut sebenarnya telah diundangkan pada 14 Juli 2025.

Purbaya sebelumnya menegaskan pemerintah belum langsung menerapkan pungutan tersebut kepada pedagang marketplace. Menurutnya, implementasi akan dilakukan ketika perekonomian dinilai sudah cukup kuat. Pemerintah ingin menjaga aktivitas ekonomi digital dan daya beli masyarakat selama proses pemulihan berlangsung. Penundaan tersebut memberikan waktu tambahan bagi pedagang dan platform untuk mempersiapkan penerapan kebijakan.

Meski implementasinya ditunda, aturan mengenai pungutan pajak marketplace belum berarti dibatalkan. Pedagang online tetap perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap kegiatan usahanya. Kebijakan dapat mulai diterapkan setelah pemerintah menetapkan platform yang menjadi pemungut dan memberikan arahan pelaksanaan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mengikuti informasi resmi Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak mengenai perkembangan berikutnya.

Similar Posts

  • GIIAS 2026 Resmi Dibuka, Pemerintah Optimistis Industri Otomotif Menggeliat

    Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 resmi dibuka di ICE BSD City, Tangerang, pada Kamis (30/7). Pemerintah optimistis ajang tahunan tersebut mampu memperkuat industri otomotif nasional yang mulai menunjukkan tren pertumbuhan positif sepanjang 2026. Pameran berlangsung hingga 9 Agustus 2026 dan menghadirkan lebih dari 60 merek otomotif global. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang…

  • Lewat Pemberdayaan BRI, Suhita Lebah Indonesia Kembangkan Usaha Madu

    PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat pemberdayaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah melalui berbagai program pendampingan. Salah satu penerima manfaat adalah Suhita Lebah Indonesia, usaha budidaya lebah dan produksi madu yang berhasil memperluas bisnisnya berkat dukungan BRI. Pendampingan tersebut tidak hanya mencakup akses pembiayaan, tetapi juga pengembangan kapasitas usaha dan perluasan pasar….

  • Israel Serang Lebanon, Bitcoin Langsung Tertekan

    Harga Bitcoin kembali mengalami tekanan setelah meningkatnya ketegangan geopolitik di Timur Tengah. Sentimen pasar memburuk menyusul serangan militer Israel ke sejumlah wilayah di Lebanon dalam beberapa hari terakhir. Aset kripto terbesar di dunia tersebut sempat turun lebih dari 2 persen. Bitcoin bahkan bergerak mendekati level US$63.000 setelah kabar serangan kembali mencuat. Analis menilai konflik geopolitik…

  • GOTO Umumkan Buyback Saham Rp 3,5 Triliun!

    PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai mencapai Rp3,5 triliun. Langkah ini menjadi salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek bisnis dan kinerja jangka panjang perseroan. Buyback saham merupakan aksi korporasi yang dilakukan perusahaan dengan membeli kembali saham yang…

  • Dana Asing Cabut Rp 3,19 Triliun Saat IHSG Naik Tipis

    Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berhasil ditutup menguat tipis di tengah tekanan aksi jual investor asing. Fenomena ini menunjukkan bahwa penguatan indeks belum sepenuhnya didukung oleh arus modal luar negeri. Data perdagangan menunjukkan investor asing membukukan jual bersih (net sell) sebesar Rp3,19 triliun. Meski demikian, IHSG tetap mampu bertahan di zona hijau berkat dukungan investor…

  • BI Rate Naik Lagi, Bank BUMN Diminta Nggak Buru-buru Naikkan Bunga Kredit

    Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17–18 Juni 2026. Kenaikan dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski BI Rate kembali naik, bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik…