Ojol Jadi Pengusaha Mikro, Bakal Kena Pajak Lagi?

Pemerintah menegaskan status baru pengemudi ojek online (ojol) sebagai pengusaha mikro tidak otomatis membuat mereka dikenai pajak tambahan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa pengaturan perpajakan tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sementara itu, pemerintah masih memfinalisasi Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut juga mengatur pembagian komisi 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen bagi aplikator.

Status sebagai pengusaha mikro justru membuka akses pengemudi ojol terhadap berbagai fasilitas yang selama ini dinikmati pelaku UMKM. Fasilitas tersebut mencakup program pemberdayaan usaha, akses pembiayaan, pelatihan kewirausahaan, pendampingan bisnis, hingga insentif perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Maman menegaskan perubahan status tersebut bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi sekaligus memperkuat ekosistem transportasi digital di Indonesia.

Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM memperoleh fasilitas berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas omzet hingga Rp500 juta per tahun. Artinya, selama omzet tahunan pengemudi ojol tidak melebihi batas tersebut, mereka tidak dikenai PPh Final UMKM. Apabila omzet melampaui Rp500 juta dalam satu tahun pajak, kewajiban perpajakan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan status ojol menjadi pengusaha mikro bukan berarti seluruh pengemudi akan dikenai pajak baru. Sebaliknya, kebijakan ini memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai program pemerintah bagi pelaku UMKM. Pemerintah juga memastikan implementasi kebijakan dilakukan secara bertahap, termasuk terkait administrasi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga tidak langsung menjadi kewajiban bagi seluruh pengemudi pada tahap awal.

Similar Posts

  • Nilai Ekspor Jawa Barat Capai US$15,97 Miliar per Mei 2026, Mesin Mekanis Jadi Penopang

    Nilai Ekspor Jawa Barat mencapai US$15,97 miliar selama periode Januari hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat sektor industri pengolahan masih menjadi penopang utama kinerja ekspor provinsi tersebut. Komoditas mesin dan perlengkapan mekanis memberikan kontribusi terbesar terhadap nilai ekspor. Selain itu, peralatan listrik, kendaraan bermotor, tekstil, serta produk kimia juga mencatatkan kinerja yang positif….

  • Wamenperin Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik Rilis Bulan Depan

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) menyebut regulasi terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada bulan depan. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya…

  • BI Rate Naik Lagi, Bank BUMN Diminta Nggak Buru-buru Naikkan Bunga Kredit

    Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur pada 17–18 Juni 2026. Kenaikan dilakukan untuk menjaga stabilitas rupiah dan mengendalikan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global. Meski BI Rate kembali naik, bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik…

  • Neraca Dagang RI Defisit, Mendag Sebut Gara-gara Harga Minyak

    Indonesia mencatat defisit neraca perdagangan sebesar US$1,61 miliar pada Mei 2026. Defisit tersebut mengakhiri tren surplus yang bertahan selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan kondisi itu terutama dipicu meningkatnya defisit sektor minyak dan gas (migas). Kenaikan harga minyak dunia membuat nilai impor migas melonjak sehingga menekan kinerja neraca perdagangan…

  • ITDC perkuat promosi kuliner khas Lombok

    PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau ITDC terus memperkuat promosi kuliner khas Lombok sebagai bagian dari strategi pengembangan pariwisata. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkenalkan kekayaan cita rasa lokal kepada wisatawan domestik maupun mancanegara. ITDC menilai kuliner menjadi salah satu daya tarik penting yang mampu meningkatkan pengalaman wisata. Promosi juga diharapkan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha…

  • Literasi Keuangan Syariah Masih Rendah, BCA Syariah Gencarkan Edukasi dan Gaet Nasabah

    Tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan potensi pasar yang dimiliki. Kondisi tersebut mendorong berbagai lembaga keuangan syariah, termasuk BCA Syariah, untuk semakin aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Berdasarkan berbagai survei nasional, pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan syariah masih berada di bawah tingkat literasi keuangan nasional. Padahal, Indonesia merupakan negara…