Marketplace dan Seller Bersiap Sambut Pungutan Pajak via Tokopedia-Shopee Cs mulai Agustus 2026
Marketplace dan para penjual (seller) mulai bersiap menghadapi penerapan Pungutan Pajak Marketplace yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutannya. Jika sebelumnya pajak disetor sendiri oleh pedagang, kini marketplace yang ditunjuk akan memungut, menyetor, dan melaporkannya kepada pemerintah.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual. Ketentuan ini hanya berlaku bagi pedagang dengan omzet tahunan di atas Rp500 juta. Penjual yang omzetnya tidak melebihi batas tersebut dapat dibebaskan setelah menyampaikan surat pernyataan kepada DJP.
Selama masa transisi pada Juli 2026, keempat marketplace diberi waktu untuk menyesuaikan sistem, menguji proses bisnis, dan menyosialisasikan aturan baru kepada para seller. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan seluruh anggotanya akan mendukung implementasi kebijakan agar berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
DJP menegaskan jumlah marketplace yang ditunjuk dapat bertambah. Penunjukan akan dilakukan secara bertahap terhadap platform yang memenuhi persyaratan administrasi, kesiapan sistem, dan skala transaksi. Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan persaingan yang lebih adil antara perdagangan daring dan luring sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.
