Kemendikdasmen Minta Sekolah Terdampak Bencana Patuhi Aturan, Pembelajaran Tetap Berjalan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta sekolah terdampak bencana mengikuti regulasi pemerintah. Sekolah tetap diminta menjalankan layanan pendidikan dengan menyesuaikan kondisi lapangan. Keselamatan murid, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Toni Toharudin mengatakan regulasi pendidikan dalam situasi bencana sudah tersedia. Pemerintah daerah dan sekolah diminta memahami serta menerapkannya sesuai kebutuhan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga hak belajar murid selama masa darurat.
Salah satu acuan utama ialah Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026. Aturan tersebut memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah terdampak bencana. Sekolah dapat menyesuaikan metode, waktu, dan penggunaan sarana pendidikan. Pembelajaran juga dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri.
Kemendikdasmen juga menerbitkan Panduan Implementasi Pendidikan Kebencanaan 2026. Sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran saat kondisi darurat. Materi dapat diprioritaskan pada keselamatan, mitigasi bencana, dukungan psikososial, literasi, dan numerasi. Asesmen juga dapat dilakukan secara sederhana dan fleksibel.
Ketentuan tersebut juga berlaku dalam menghadapi kondisi bencana yang masih berlangsung. Misalnya, Kemendikdasmen sebelumnya membuka opsi pembelajaran jarak jauh bagi sekolah terdampak karhutla. Keputusan pelaksanaan pembelajaran tetap mempertimbangkan kondisi serta kewenangan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen menegaskan sekolah tidak perlu memaksakan pembelajaran normal ketika situasi belum aman. Namun, penghentian pendidikan juga tidak boleh dilakukan tanpa pertimbangan yang jelas. Pemerintah daerah dan sekolah diminta berkoordinasi dengan pihak terkait. Dengan penerapan aturan tersebut, layanan pendidikan diharapkan tetap berjalan tanpa mengabaikan keselamatan warga sekolah.
