Ini Kriteria Industri yang Dapat Harga Gas LNG US$13/MMBTU
Pemerintah menetapkan skema Harga Gas LNG sebesar US$13 per MMBTU bagi industri tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing sektor manufaktur dan industri strategis. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pasokan energi tetap tersedia dengan harga yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Menurut pemerintah, penerima harga LNG tersebut merupakan industri yang memiliki nilai tambah tinggi, berorientasi ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, serta berperan penting dalam rantai pasok nasional. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebutuhan gas yang jelas dan mampu memanfaatkan pasokan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan produksi di tengah dinamika harga energi global. Dengan biaya energi yang lebih terkendali, industri dapat meningkatkan efisiensi, menjaga daya saing produk, serta memperluas peluang investasi di dalam negeri. Pemerintah juga berharap langkah tersebut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, pemerintah menegaskan pemberian harga khusus tidak berlaku untuk seluruh sektor industri. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi sektor yang membutuhkan. Pelaksanaan program juga akan mempertimbangkan ketersediaan pasokan LNG nasional.
Pemerintah berharap kebijakan harga LNG ini mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan ketahanan energi nasional. Dengan dukungan pasokan gas yang kompetitif, sektor industri diharapkan dapat terus berkembang, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.
