Ini Kriteria Industri yang Dapat Harga Gas LNG US$13/MMBTU

Pemerintah menetapkan skema Harga Gas LNG sebesar US$13 per MMBTU bagi industri tertentu sebagai bagian dari upaya menjaga daya saing sektor manufaktur dan industri strategis. Kebijakan tersebut ditujukan untuk memastikan pasokan energi tetap tersedia dengan harga yang lebih kompetitif bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.

Menurut pemerintah, penerima harga LNG tersebut merupakan industri yang memiliki nilai tambah tinggi, berorientasi ekspor, menyerap banyak tenaga kerja, serta berperan penting dalam rantai pasok nasional. Selain itu, perusahaan juga harus memiliki kebutuhan gas yang jelas dan mampu memanfaatkan pasokan secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keberlangsungan produksi di tengah dinamika harga energi global. Dengan biaya energi yang lebih terkendali, industri dapat meningkatkan efisiensi, menjaga daya saing produk, serta memperluas peluang investasi di dalam negeri. Pemerintah juga berharap langkah tersebut memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Meski demikian, pemerintah menegaskan pemberian harga khusus tidak berlaku untuk seluruh sektor industri. Evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk memastikan kebijakan tepat sasaran dan benar-benar memberikan manfaat bagi sektor yang membutuhkan. Pelaksanaan program juga akan mempertimbangkan ketersediaan pasokan LNG nasional.

Pemerintah berharap kebijakan harga LNG ini mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan industri dan ketahanan energi nasional. Dengan dukungan pasokan gas yang kompetitif, sektor industri diharapkan dapat terus berkembang, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat kontribusinya terhadap perekonomian Indonesia.

Similar Posts

  • Saham SpaceX Cetak Rekor ke Level Tertinggi

    Saham SpaceX kembali mencetak rekor dengan mencapai level tertinggi dalam transaksi pasar sekunder. Kenaikan valuasi perusahaan antariksa milik Elon Musk tersebut mencerminkan tingginya kepercayaan investor terhadap prospek bisnis SpaceX di sektor peluncuran satelit, internet berbasis satelit, dan eksplorasi luar angkasa. Lonjakan valuasi didorong oleh pertumbuhan bisnis yang terus berlanjut. Program Starlink menjadi salah satu motor…

  • Insentif Dapur MBG Tak Lagi Sama Rata Rp 6 Juta/Hari, Ini Rencana BGN

    Badan Gizi Nasional (BGN) berencana mengubah skema insentif untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selama ini, setiap dapur menerima insentif tetap sebesar Rp6 juta per hari, tanpa memperhitungkan jumlah penerima manfaat yang dilayani. Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari mengatakan skema tersebut sedang dievaluasi. Menurutnya, sistem yang berlaku saat…

  • Marketplace dan Seller Bersiap Sambut Pungutan Pajak via Tokopedia-Shopee Cs mulai Agustus 2026

    Marketplace dan para penjual (seller) mulai bersiap menghadapi penerapan Pungutan Pajak Marketplace yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak…

  • Pengusaha Mal Beri Sinyal Harga Barang Naik di Akhir Tahun

    Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memberi sinyal harga barang di pusat perbelanjaan berpotensi naik pada akhir 2026. Kenaikan diperkirakan terjadi saat pelaku usaha mulai menyiapkan stok untuk musim belanja Natal dan Tahun Baru. Saat ini, sebagian besar peritel masih menjual barang dari stok lama yang dibeli ketika nilai tukar rupiah lebih kuat. Namun, ruang…

  • Wamenperin Sebut Aturan Insentif Kendaraan Listrik Rilis Bulan Depan

    Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) menyebut regulasi terkait insentif kendaraan listrik akan diterbitkan pada bulan depan. Kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap finalisasi oleh pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Pemerintah berharap aturan baru ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Sebelumnya, pemerintah menargetkan insentif kendaraan listrik mulai berlaku pada Juni 2026. Namun, implementasinya…

  • Mengapa Pengusaha Meminta Tarif Penyeberangan Dinaikkan

    Kalangan pengusaha angkutan penyeberangan meminta pemerintah menaikkan tarif penyeberangan karena biaya operasional kapal terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Kenaikan harga bahan bakar, biaya perawatan armada, suku cadang, serta kebutuhan operasional lainnya disebut menjadi alasan utama di balik usulan tersebut. Asosiasi pelaku usaha penyeberangan menilai tarif yang berlaku saat ini sudah tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi…