Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menegaskan proses integrasi satuan pendidikan tidak bergantung pada satu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pihak kampus menyatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses tata kelola pendidikan yang mengacu pada berbagai regulasi pemerintah. Karena itu, implementasi integrasi dilakukan berdasarkan landasan hukum yang lebih luas, bukan hanya satu keputusan pengadilan. UIN Jakarta memastikan seluruh proses tetap mengedepankan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Rektor UIN Jakarta Asep Saepudin Jahar menjelaskan integrasi satuan pendidikan telah melalui kajian yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan. Ia menegaskan proses integrasi tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kampus juga membuka ruang komunikasi dengan seluruh pihak yang terdampak kebijakan tersebut.
Asep menambahkan, putusan PTUN merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati, tetapi tidak menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan arah kebijakan institusi. UIN Jakarta akan mempelajari setiap putusan pengadilan sekaligus menyesuaikannya dengan regulasi yang lebih tinggi apabila diperlukan. Pendekatan tersebut dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap memberikan kepastian hukum bagi seluruh sivitas akademika. Langkah ini juga diharapkan menjaga keberlanjutan proses pendidikan di lingkungan kampus.
UIN Jakarta menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan mutu pendidikan melalui tata kelola yang adaptif dan akuntabel. Kampus berharap proses integrasi dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun pelayanan kepada mahasiswa. Dialog dengan berbagai pihak akan terus dilakukan guna mencari solusi terbaik atas setiap persoalan yang muncul. Dengan demikian, pengembangan kelembagaan dapat berlangsung sejalan dengan prinsip hukum, kepentingan akademik, dan kebutuhan masyarakat.
