Kemenkum Buka Peluang Gratiskan Pendaftaran Hak Cipta Karya Seni Rupa
Kementerian Hukum membuka peluang menggratiskan pendaftaran hak cipta bagi karya seni rupa sebagai bentuk perlindungan terhadap para seniman. Wacana tersebut disampaikan dalam pembukaan Pameran Seni Rupa Art Jakarta Gardens 2026 di Hutan Kota by Plataran, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Kebijakan itu masih dikaji sebagai bagian dari upaya memperluas akses perlindungan kekayaan intelektual. Pemerintah berharap semakin banyak karya seni yang memperoleh kepastian hukum.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, mengatakan pemerintah ingin mempermudah seniman mendaftarkan hak cipta. Menurutnya, banyak pelaku seni belum mengurus perlindungan hukum karena mempertimbangkan biaya dan prosedur. Padahal, hak cipta memberikan kepastian hukum apabila terjadi pelanggaran atau penggunaan tanpa izin. Perlindungan tersebut juga meningkatkan nilai ekonomi sebuah karya seni.
Razilu menjelaskan usulan pembebasan biaya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait. Pemerintah akan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut secara resmi. Selain biaya, Kementerian Hukum juga terus mendorong digitalisasi layanan pendaftaran kekayaan intelektual. Langkah itu diharapkan membuat proses pengajuan menjadi lebih cepat, mudah, dan transparan.
Pemerintah menilai perlindungan hak cipta menjadi faktor penting dalam mendukung perkembangan industri kreatif nasional. Kepastian hukum dapat memberikan rasa aman bagi seniman untuk terus menghasilkan karya baru. Kementerian Hukum juga mengajak para pelaku seni memanfaatkan layanan kekayaan intelektual yang telah tersedia. Kebijakan tersebut diharapkan memperkuat ekosistem seni rupa sekaligus meningkatkan daya saing karya kreatif Indonesia di tingkat global.
