Wajib Belajar 13 Tahun Akan Diatur dalam Draf RUU Sisdiknas
Program wajib belajar 13 tahun akan mendapat penguatan melalui Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketentuan tersebut dimasukkan dalam draf revisi sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini. Skema wajib belajar mencakup satu tahun pendidikan prasekolah, sembilan tahun pendidikan dasar, dan tiga tahun pendidikan menengah. Komisi X DPR RI menilai pengaturan dalam undang-undang diperlukan agar pelaksanaannya memiliki kepastian hukum yang lebih kuat.
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan penguatan norma wajib belajar 13 tahun telah masuk dalam draf RUU Sisdiknas yang kini memasuki tahap pembahasan lanjutan. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan rata-rata lama sekolah masyarakat Indonesia sekaligus memperluas akses pendidikan sejak usia dini. Draf RUU juga memuat sejumlah pembaruan lain, termasuk penguatan perlindungan guru dan peningkatan mutu pendidikan nasional.
Program wajib belajar 13 tahun menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. Pemerintah menargetkan seluruh anak berusia lima hingga enam tahun mengikuti satu tahun pendidikan prasekolah sebelum masuk sekolah dasar. Kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesiapan belajar anak serta menekan angka anak tidak sekolah. Upaya tersebut juga didukung melalui Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah.
Meski demikian, Komisi X DPR RI mengingatkan penerapan wajib belajar 13 tahun harus dibarengi kesiapan infrastruktur, tenaga pendidik, dan anggaran. Pemerintah pusat dan daerah diminta memastikan layanan pendidikan anak usia dini tersedia secara merata sebelum kebijakan diterapkan penuh. Dengan dukungan regulasi yang kuat dan kesiapan pelaksanaan, program wajib belajar 13 tahun diharapkan mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju visi Indonesia Emas 2045.
